Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial selaku Pengelola teknis hibah dalam negeri merupakan entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
