Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang berasal dari sumbangan masyarakat.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang yang berasal dari:
a. sumbangan dari penyelenggara undian gratis berhadiah;
b. masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial; dan
c. hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil oleh pemenang undian.
(3) Seluruh hibah dalam negeri dalam bentuk uang diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagai dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang dan harus diadministrasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Hibah dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan dalam dokumen anggaran Bendahara Umum Negara untuk pendapatan hibah dan dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Sosial sebagai pagu belanja bantuan sosial.
(6) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Dalam Negeri pada Kementerian Sosial, melakukan penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri, dan mengajukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk disahkan sesuai peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(7) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan sisa pagu Hibah Dalam Negeri pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran sebelumnya menambah pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berjalan setelah diperhitungkan dengan realisasi Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan Hibah Dalam Negeri Uang tahun sebelumnya.
(8) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja (penerimaan dan penggunaan) yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri pada tahun berjalan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
Koreksi Anda
