Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan, penggunaan, perencanaan penggunaan, tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda