Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan, penggunaan, perencanaan penggunaan, tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
