Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 720) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Akan Disusun Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
