Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas:
a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial;
b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial;
c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
d. badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
