Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas: a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial; b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial; c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan d. badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id