Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan d. perencanaan Rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda