Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. perencanaan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. perencanaan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
d. perencanaan Rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
