Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan di Bidang Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
