Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 terintegrasi dengan perencanaan Program Legislasi Nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda
