Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial merupakan kerangka acuan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
