Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Selain program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LPKS melaksanakan program dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, berupa :
a. penyediaan tempat tinggal/ asrama
b. penyediaan sandang;
c. penyediaan pangan;
d. pelayanan kesehatan;
e. bimbingan fisik mental spiritual;
f. bimbingan sosial;
g. akses pendidikan;
h. rekreasional; dan
i. keterampilan hidup serta vokasional.
Koreksi Anda
