Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LPKS melaksanakan program dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, berupa : a. penyediaan tempat tinggal/ asrama b. penyediaan sandang; c. penyediaan pangan; d. pelayanan kesehatan; e. bimbingan fisik mental spiritual; f. bimbingan sosial; g. akses pendidikan; h. rekreasional; dan i. keterampilan hidup serta vokasional.
Koreksi Anda