Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
