Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dana yang dimiliki LPKS wajib digunakan seluruhnya untuk kepentingan penyelenggaraan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
