Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi :
a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur;
b. ruang pelayanan teknis yang terdiri dari rumah antara, ruang pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial, ruang asrama, ruang pengasuh, ruang konseling psikososial, ruang terapi psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olah raga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian;
c. ruang pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus;
d. peralatan lembaga rehabilitasi sosial yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang pelayanan teknis;
e. alat transportasi yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan
f. sandang dan pangan bagi anak.
Koreksi Anda
