Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi :
a. Pekerja Sosial Profesional;
b. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
c. dokter ;
d. psikiater;
e. psikolog;
f. instruktur keterampilan; dan
g. pembimbing rohani.
(2) Dalam hal sumber daya manusia bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, LPKS dapat bekerja sama dengan profesi dan/atau lembaga/instansi lain.
Koreksi Anda
