Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia bidang teknis rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi : a. Pekerja Sosial Profesional; b. Tenaga Kesejahteraan Sosial; c. dokter ; d. psikiater; e. psikolog; f. instruktur keterampilan; dan g. pembimbing rohani. (2) Dalam hal sumber daya manusia bidang rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, LPKS dapat bekerja sama dengan profesi dan/atau lembaga/instansi lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id