Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas pelaksana urusan : a. rumah tangga; b. personalia; c. surat menyurat; dan d. keuangan.
Koreksi Anda