Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Status LPKS yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum.
(2) Selain status berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPKS juga harus terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Dalam hal di provinsi atau kabupaten/kota belum terdapat LPKS berbadan hukum, anak dapat dirujuk ke LPKS terdekat.
Koreksi Anda
