Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Status LPKS yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Pembentukan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
