Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar LPKS berlaku sebagai standar bagi lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH. (2) Standar LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek : a. status lembaga; b. visi dan misi lembaga; c. struktur organisasi; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; f. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, pertanggungjawaban; dan g. program pelayanan.
Koreksi Anda