Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Standar LPKS berlaku sebagai standar bagi lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH.
(2) Standar LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek :
a. status lembaga;
b. visi dan misi lembaga;
c. struktur organisasi;
d. sumber daya manusia;
e. sarana dan prasarana;
f. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, pertanggungjawaban; dan
g. program pelayanan.
Koreksi Anda
