Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan LPKS.
Koreksi Anda
