Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi ABH sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala melalui koordinasi dengan pihak terkait.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan dan program rehabilitasi sosial bagi ABH.
Koreksi Anda
