Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LPKS di daerah.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap instansi sosial yang melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LPKS.
Koreksi Anda
