Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada LPKS sesuai dengan kewenangannya. Pasal 26 Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja LPKS, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda