Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada LPKS sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26 Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja LPKS, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
