Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKS Pemerintah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2) LPKS pemerintah daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial setempat. (3) LPKS milik masyarakat menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial ABH kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota. (4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan setiap tahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id