Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Standar LPKS bertujuan :
a. memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi sosial ABH;
b. memberikan perlindungan terhadap ABH dari kesalahan praktik; dan
c. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada LPKS.
Koreksi Anda
