Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar LPKS bertujuan : a. memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi sosial ABH; b. memberikan perlindungan terhadap ABH dari kesalahan praktik; dan c. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada LPKS.
Koreksi Anda