Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan, penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. memenuhi persyaratan teknis;
b. biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh;
c. barang hilang;
d. dalam kondisi kekurangan perbendaharaan; atau
e. kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
(2) Persyaratan teknis penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluwarsa;
d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, terkikis, aus, dan sejenisnya; atau
e. berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran, disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
