Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penghapusan persediaan kadaluwarsa di gudang/tempat penyimpanan dilaksanakan dengan cara : a. Pejabat Pengurus Persediaan melaksanakan pemeriksaan fisik persediaan dan identifikasi terhadap barang yang sudah mendekati kadaluwarsa atau tidak layak konsumsi secara periodik; b. Pejabat Pengurus Persediaan menyusun daftar persediaan kadaluwarsa dan menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja dan atau Petugas Penanggung Jawab Barang Persediaan; c. Pejabat Pengurus Persediaan/Penanggung Jawab Persediaan menyampaikan usulan penghapusan barang dilampiri daftar barang kadaluwarsa, kepada Kepala Unit Satuan Kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Tim Penghapusan Barang yang sudah ditetapkan, melakukan penelitian terhadap barang-barang yang diusulkan untuk dihapuskan dan melaporkan rencana penghapusan barang kepada Kepala Satuan Unit Kerja; e. Kepala Satuan Unit Kerja memberikan persetujuan terhadap rencana penghapusan persediaan; f. Tim Penghapusan Barang melaksanakan penghapusan dengan cara dimusnahkan atau dengan cara lain yang aman, efektif, dan efisien; g. Penghapusan persediaan dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan Barang; dan h. Kepala Gudang/ Petugas Administrasi melakukan pencatatan mutasi barang pada buku persediaan barang maupun kartu barang berdasarkan Berita Acara Penghapusan Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id