Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Selain batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pengelola Barang Persediaan harus memperhatikan :
a. perubahan warna dan rasa;
b. menimbulkan bau busuk;
c. kemasan rusak;
d. berjamur; dan/atau
e. dimakan binatang.
Koreksi Anda
