Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengelola Barang Persediaan harus melakukan pemantauan secara periodik dan mengetahui batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan.
Koreksi Anda
