Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Persediaan dengan kondisi rusak atau bekas pakai tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi dituangkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
