Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja atas usulan dari Pejabat Pengurus Persediaan terhadap persediaan yang rusak, susut, kadaluwarsa, dan hilang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan penghapusan Persediaan merupakan tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja.
(3) Pelaksanaan penghapusan Persediaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
