Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai Persediaan.
(2) Penilaian Persediaan dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan laporan SIMAK-BMN.
(3) Penetapan nilai persediaan berdasarkan :
a. biaya perolehan, apabila diperoleh dengan cara pembelian yang dicantumkan dengan menggunakan nilai pembelian terakhir;
b. biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
dan/atau
c. nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara perolehan lainnya yang sah;
Koreksi Anda
