Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan inventarisasi sebagai berikut : a. Kepala Satuan Kerja beserta Pejabat Pengurus Persediaan melakukan pengecekan fisik atas persediaan dalam gudang berdasarkan laporan barang persediaan dari Petugas SIMAK-BMN. b. hasil inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi dan di-input kedalam aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan. c. hasil pelaksanaan inventarisasi dilaporkan kepada masing-masing Pimpinan Unit Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id