Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan inventarisasi sebagai berikut :
a. Kepala Satuan Kerja beserta Pejabat Pengurus Persediaan melakukan pengecekan fisik atas persediaan dalam gudang berdasarkan laporan barang persediaan dari Petugas SIMAK-BMN.
b. hasil inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi dan di-input kedalam aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan.
c. hasil pelaksanaan inventarisasi dilaporkan kepada masing-masing Pimpinan Unit Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan.
Koreksi Anda
