Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi persediaan wajib dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi persediaan serta untuk mempermudah pembukuan persediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Inventarisasi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara pembukuan persediaan dengan kuantitas dan kualitas fisik yang dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas penatausahaan persediaan. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Kerja atau Petugas yang ditunjuk dan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi. (4) Berita Acara Hasil Inventarisasi paling sedikit memuat tentang waktu pelaksanaan inventarisasi lokasi, pejabat yang melakukan inventarisasi kode barang, jenis barang, jumlah barang dan nilai perolehan berdasarkan Laporan inventarisasi pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan, jumlah persediaan di dalam gudang, dan keterangan lainnya.
Koreksi Anda