Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian persediaan dilakukan dengan ketentuan :
a. permintaan tertulis dari Unit Pemakai Barang yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. SPMB yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan; dan
c. SPMB ditandatangani oleh Unit Pemakai Barang sebagai bukti penerimaan barang.
(2) Barang yang didistribusikan dan/atau digunakan dicatat oleh penyimpan barang ke dalam buku pengeluaran barang, buku serah terima barang, kartu barang, dan kartu persediaan barang.
Koreksi Anda
