Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian persediaan dilakukan dengan ketentuan : a. permintaan tertulis dari Unit Pemakai Barang yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang; b. SPMB yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan; dan c. SPMB ditandatangani oleh Unit Pemakai Barang sebagai bukti penerimaan barang. (2) Barang yang didistribusikan dan/atau digunakan dicatat oleh penyimpan barang ke dalam buku pengeluaran barang, buku serah terima barang, kartu barang, dan kartu persediaan barang.
Koreksi Anda