Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan persediaan dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, banjir, dan bahaya kebakaran atas persediaan di gudang/tempat penyimpanan. (2) Pemeliharaan persediaan dimaksudkan agar barang persediaan tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapian di gudang/tempat penyimpanan. (3) Pengamanan dan pemeliharaan persediaan dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan secara rutin. (4) Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai sifat, jenis dan keadaan barang, maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan.
Koreksi Anda