Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gudang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruang/area terbuka yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan agar tidak mengurangi kuantitas dan kualitas barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda