Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Gudang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruang/area terbuka yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan agar tidak mengurangi kuantitas dan kualitas barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
