Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab dinas/instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan sosial bagi korban bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id