Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruangan/bangunan tertutup yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan. (2) Persediaan yang disimpan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. logistik; b. alat-alat evakuasi; c. suku cadang; d. komponen dan barang sisa; e. bahan toner; f. barang cetakan; g. kimia; h. persediaan untuk strategis/ berjaga-jaga; i. alat/ bahan untuk kegiatan kantor; j. obat-obatan; dan/atau k. barang lainnya yang sesuai dengan sifatnya tidak dapat disimpan di gudang terbuka.
Koreksi Anda