Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruangan/bangunan tertutup yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan.
(2) Persediaan yang disimpan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. logistik;
b. alat-alat evakuasi;
c. suku cadang;
d. komponen dan barang sisa;
e. bahan toner;
f. barang cetakan;
g. kimia;
h. persediaan untuk strategis/ berjaga-jaga;
i. alat/ bahan untuk kegiatan kantor;
j. obat-obatan; dan/atau
k. barang lainnya yang sesuai dengan sifatnya tidak dapat disimpan di gudang terbuka.
Koreksi Anda
