Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Persediaan harus disimpan di gudang/tempat penyimpanan.
(2) Gudang/tempat penyimpanan persediaan harus terkunci terlindungi dari pengaruh hujan, sinar matahari, banjir, kebakaran, dan terhindar dari bahaya lainnya.
(3) Persediaan yang karena sifat dan volumenya memerlukan penanganan khusus disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan khusus.
(4) Pengurusan persediaan yang bersifat khusus di gudang/tempat penyimpanan dilengkapi dengan :
a. buku persediaan/kartu barang untuk setiap jenis barang;
b. kartu gantung barang yang digantung pada sarana penyimpan barang;
c. denah lokasi barang untuk memudahkan pencarian barang;
d. alat pengamanan barang seperti alat pemadam kebakaran, dan palet;
e. alat bantu seperti tangga, dan kereta dorong; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
Koreksi Anda
