Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Daftar pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf a merupakan daftar yang digunakan untuk mencatat pengadaan barang persediaan.
(2) Buku barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh penyimpan barang.
(3) Kartu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan.
(4) Kartu Gudang/ Kartu Kendali Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf d merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan.
(5) Kartu persediaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf e merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat daftar sisa barang persediaan.
(6) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
