Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Semua barang hasil pengadaan maupun penerimaan lainnya yang sah yang akan diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan wajib dilakukan pemeriksaan dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang serta kesesuaiannya dengan dokumen pengiriman.
(2) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas persyaratan yang tercantum dalam surat Pengantar Barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehannya.
(3) Untuk penerimaan barang dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang.
(4) Untuk penerimaan barang dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang.
(5) Dalam hal barang yang diperiksa tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat pengantar barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya, Pejabat Pengurus Persediaan atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus menolak barang yang bersangkutan.
(6) Barang yang dibeli dan/atau diterima oleh penyimpan barang dicatat kedalam :
a. daftar pengadaan barang;
b. buku barang;
c. kartu barang;
d. kartu gudang/kartu kendali barang; dan
e. kartu persediaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
