Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir semester dan akhir tahun Pejabat Pengurus Persediaan dan/atau Penyimpan Barang melaksanakan inventarisasi fisik Persediaan.
(2) Hasil inventarisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi Persediaan dan disampaikan kepada pelaksana akuntansi SIMAK-BMN di setiap unit kerja dan UPT.
(3) Format Berita Acara Inventarisasi Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
