Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial cq. biro yang membidangi urusan perlengkapan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda
