Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial cq. biro yang membidangi urusan perlengkapan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda