Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dengan ketentuan : a. Pejabat Pengurus Persediaan menyampaikan Laporan semesteran dan tahunan kepada Kepala Satuan Kerja; dan b. Kepala satuan kerja menyampaikan Laporan Persediaan semesteran dan tahunan kepada Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id