Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Pejabat Pengurus Persediaan menyampaikan Laporan semesteran dan tahunan kepada Kepala Satuan Kerja; dan
b. Kepala satuan kerja menyampaikan Laporan Persediaan semesteran dan tahunan kepada Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
