Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Pelaporan Persediaan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Pengurus Persediaan menyerahkan rekapitulasi laporan barang persediaan kepada Petugas SIMAK-BMN;
b. Petugas SIMAK-BMN mencocokan laporan dari Pejabat Pengurus Persediaan dengan data yang ada pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan;
c. hasil pencocokan laporan diberikan kepada Kepala Satuan Kerja untuk mendapatkan pengesahan; dan
d. hasil laporan barang Persediaan diserahkan kepada Petugas SIMAK-BMN untuk digabung dalam laporan SIMAK-BMN dari aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan.
(2) Dalam hal diperlukan dan untuk kepentingan pengawasan persediaan secara internal, Kepala Satuan Kerja dapat mengatur tersendiri jadwal pelaporan secara bulanan dan/atau triwulanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
