Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Pelaporan Persediaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pejabat Pengurus Persediaan menyerahkan rekapitulasi laporan barang persediaan kepada Petugas SIMAK-BMN; b. Petugas SIMAK-BMN mencocokan laporan dari Pejabat Pengurus Persediaan dengan data yang ada pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan; c. hasil pencocokan laporan diberikan kepada Kepala Satuan Kerja untuk mendapatkan pengesahan; dan d. hasil laporan barang Persediaan diserahkan kepada Petugas SIMAK-BMN untuk digabung dalam laporan SIMAK-BMN dari aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan. (2) Dalam hal diperlukan dan untuk kepentingan pengawasan persediaan secara internal, Kepala Satuan Kerja dapat mengatur tersendiri jadwal pelaporan secara bulanan dan/atau triwulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda