Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas laporan :
a. semesteran; dan
b. tahunan.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memuat jumlah, nilai, dan kondisi persediaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang diintegrasikan ke dalam Laporan Sistem Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara.
(3) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memuat jumlah, nilai, dan kondisi persediaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang diintegrasikan ke dalam laporan Sistem Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
