Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pejabat Pengurus Persediaan dan/atau Penyimpan Barang secara administrasi wajib mempertanggungjawabkan dan membuat laporan pertanggungjawaban atas barang yang dikelola.
Koreksi Anda
