Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang; dan
(2) Pengawasan fungsional terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh aparat Pengawas Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
