Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembinaan tertib administrasi pelaksanaan Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pada tingkat Kementerian Sosial dilakukan oleh Menteri Sosial yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan;
b. pada Unit Kerja Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan;
c. pada Unit Kerja Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang dilaksanakan oleh Sekretaris pada masing-masing unit kerjanya;
dan
d. pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang Tingkat Satuan Kerja di daerah yang dikuasakan kepada pejabat yang membidangi perlengkapan.
Koreksi Anda
