Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan tertib administrasi pelaksanaan Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. pada tingkat Kementerian Sosial dilakukan oleh Menteri Sosial yang dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan; b. pada Unit Kerja Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan; c. pada Unit Kerja Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang dilaksanakan oleh Sekretaris pada masing-masing unit kerjanya; dan d. pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang Tingkat Satuan Kerja di daerah yang dikuasakan kepada pejabat yang membidangi perlengkapan.
Koreksi Anda