Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan bertujuan: a. meningkatkan kemampuan petugas dalam mengelola Persediaan; b. meningkatkan tertib administrasi dan operasional dalam Penatausahaan Persediaan; dan c. mencegah terjadinya penyimpangan dalam penatausahaan persediaan di masing-masing Unit Satuan Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id