Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan bertujuan:
a. meningkatkan kemampuan petugas dalam mengelola Persediaan;
b. meningkatkan tertib administrasi dan operasional dalam Penatausahaan Persediaan; dan
c. mencegah terjadinya penyimpangan dalam penatausahaan persediaan di masing-masing Unit Satuan Kerja.
Koreksi Anda
